Anggota Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) Yang Menggunakan KB 2021

Keterangan

  1. PUS : Pasangan Usia Subur (pasangan suami isteri yang isterinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun)


  2. KS : Keluarga Sejahtera (keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009))


  3. KPS : Keluarga Pra Sejahtera adalah keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).


  4. KS1 : Tahapan Keluarga Sejahtera 1 (keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga)


Sumber : http://aplikasi.bkkbn.go.id/mdk/BatasanMDK.aspx

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source aplikasi.bkkbn.go.id
Author Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Maintainer Open Data Kota Bandung
Last Updated September 20, 2022, 04:05
Created June 25, 2021, 02:12