Dataset ini berisi mengenai zona kuning Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung. Berikut penjelasan mengenai zona kuning:
-
Zona kuning yang berdasarkan waktu adalah pasar tumpah di daerah hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.
-
Zona kuning yang berdasarkan waktu dari pukul 17.00 WIB sampai 04.00 WIB adalah pedagang kuliner.
-
Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor-kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
-
Waktu berdagang pada zona kuning di depan mall adalah sekitar kawasan yang berada di dalam pengelolaan dan/atau penguasaan dari pemilik mall, dengan ketentuan penggunaan area berdagangnya harus berdasarkan kesepakatan antara PKL dengan pengelola dan/atau pemilik mall, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
-
Lokasi zona kuning di sekitar lapangan olahraga adalah sekitar kawasan yang berada di dalam pengelolaan dan/atau penguasaan dari pemilik lapangan olahraga mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
-
Khusus hari minggu, waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.